Tugas dan Fungsi Setiap Bagian dan Bidang pada Kantor Kemenag Kab. Blitar
A. BAGIAN TATA USAHA
Bagian Tata Usaha memiliki Tugas dan Fungsi:
- Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
- Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
- Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
- Penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
- Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama;
- Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
B. BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Bidang Pendidikan Madrasah memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bidang Pendidikan Madrasah Fungsi:
- Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah;
- Pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
C. BIDANG PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memiliki Tugas:
- Bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memiliki Fungsi:
- Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
- Pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, ma‘had aly, pendidikan pondok pesantren, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
D. BIDANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bidang Pendidikan Agama Islam memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bidang Pendidikan Agama Islam memiliki Fungsi:
- Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas/ sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan;
- Pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
E. BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki Fungsi:
- Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- Pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
- Koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
F. BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM
Bidang Urusan Agama Islam memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Bidang Urusan Agama Islam memiliki Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam.
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
G. BIDANG PENERANGAN AGAMA ISLAM, DAN PEMBERDAYAAN ZAKAT DAN WAKAF
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
H. PEMBIMBING MASYARAKAT KRISTEN
Pembimbing Masyarakat Kristen memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
I. PEMBIMBING MASYARAKAT KATOLIK
Pembimbing Masyarakat Katolik memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
J. PEMBIMBING MASYARAKAT HINDU
Pembimbing Masyarakat Hindu memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
K. PEMBIMBING MASYARAKAT BUDDHA
Pembimbing Masyarakat Buddha memiliki Tugas:
- Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
- Bagikan ke Teman Anda
- Share on Facebook
- Share on Twitte
LINK TERKAIT