Persyaratan
  • Scan Surat permohonan dari Lembaga yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar   
  • Scan Surat permohonan pendaftaran Yayasan Kristen yang ditujukan kepada Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI  
  • Scan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)  
  • Scan Akta Notaris  
  • Scan Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM  
  • Scan Susunan Pengurus Lembaga  
  • Scan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (asli)  
  • Scan NPWP  
  • Scan Rekening atas nama Yayasan  
  • Scan Alamat Sekretariat Yayasan, Nomor Telpon dan Email  
  • Scan KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Waktu
: 20 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Scroll to Top