Persyaratan
- Scan Surat Permohonan Rekomendasi dari Pondok Pesantren
- Scan Surat Keterangan dari lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa santri tersebut betul belajar pada lembaga tersebut
- Scan KTP Pengasuh/Pimpinan Pondok Pesantren
- Scan data diri Kartu Keluarga
- Scan Ijazah Terahir
- Scan Pasport yang masih berlaku
- Scan Piagam/Ijin Operasional Pondok Pesantren yang masih berlaku
- Scan Foto/Screensot Data Pondok Pesantren yang telah aktif pada Aplikasi Data EMIS
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Waktu
: 60 Menit
Biaya
: Rp. 0,-
Produk Layanan
: Surat Rekomendasi