Persyaratan
  • Scan Surat Permohonan Rekomendasi dari Pondok Pesantren
  • Scan Surat Keterangan dari lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa santri tersebut betul belajar pada lembaga tersebut
  • Scan KTP Pengasuh/Pimpinan Pondok Pesantren  
  • Scan data diri Kartu Keluarga  
  • Scan Ijazah Terahir  
  • Scan Pasport yang masih berlaku  
  • Scan Piagam/Ijin Operasional Pondok Pesantren yang masih berlaku  
  • Scan Foto/Screensot Data Pondok Pesantren yang telah aktif pada Aplikasi Data EMIS  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Scroll to Top