Persyaratan
  • Scan Surat Permohonan Rekomendasi Permohonan Izin Operasional Diniyah Formal (Asli)  
  • Scan Proposal Permohonan Izin Operasional Diniyah Formal Lengkap (Asli)  
  • Scan Fotocopi NPWP Lembaga/Yayasan  
  • Scan lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham   
  • Scan Fotokopi Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah terdaftar dan aktif  
  • Scan Foto/Screensot Data Pondok Pesantren telah aktif pada Aplikasi Data EMIS  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Waktu
: 20 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
 
Scroll to Top