BIMAS Islam adalah seksi yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, serta memberikan bimbingan teknis terkait urusan agama Islam, pembinaan syariah, kepenghuluan, penerangan agama, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi terkait.